Perhitungan THR Karyawan (Tunjangan Hari Raya)

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hal yang paling banyak ditunggu oleh setiap karyawan setiap tahunnya, karena pada saat THR  karyawan akan mendapatkan uang tambahan diluar dari uang gaji pokok mereka. Tapi umumnya masih banyak yang kebingungan dalam proses memberi atau menerima THR.

Agar anda menjadi karyawan yang informatif, artikel ini kami mengumpulkan berbagai informasi mengenai THR.

Apa Itu THR?

THR yang merupakan akronim dari Tunjangan Hari Raya menurut Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 didefinisikan sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Dengan kata lain THR diberikan hanya pada hari raya keagamaan saja. Bagi pekerja THR merupakan hak mereka, tapi bagi perusahaan THR adalah kewajiban. THR diberikan atau dibagikan setahun sekali setiap hari raya keagamaan.Namun, jika dalam satu tahun terjadi lebih dari satu kali hari raya keagamaan yang sama, maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan tersebut.

Kapan THR di Berikan ?

Nah pada bagian ini anda akan mengetahui pada kapan saja THR diberikan. Berdasarkan Permen Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Artinya, setiap pekerja berhak mendapatkan THR pada saat perayaan hari raya keagamaan yang dianutnya, nah biasanya hari raya yang dijadikan patokan untuk meberikan THR adalah saat :

  • Hari raya Natal untuk pekerja yang beragama Katholik dan Kristen Protestan
  • Hari raya Idul Fitri untuk pekerja yang beragama Islam
  • Hari raya Waisak untuk pekerja yang beragama Budha
  • Hari raya Nyepi untuk pekerja yang beragama Hindu
  • Hari raya Imlek untuk pekerja yang beragama Konghucu

Mungkin beberapa dari karyawan merasakan keterlambatan dalam menerima THR, sebenernya kapan si karyawan mendapat THR pada saat hari ray ? Dalam ketentuan perundang-undangan Permen Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 diatur bahwa pembayaran atau pembagian THR wajib dilakukan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan. dalam hal apapun, suatu perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap karyawannya.

Besar THR yang Harus di Bayarkan Perusahaan.

Dalam pemberian THR hal tersebut akan disesuaikan dengan masing-masing jabatan atau golongan para karyawan. Secara umum juga besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, jika diberikan dalam bentuk uang, pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok.

Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 ini pun mengatur bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan juga berhak memperoleh THR. Nominalnya disesuaikan dengan masa kerja dengan rumus (masa kerja x satu bulan upah) : 12.

Contoh :

Rudy telah bekerja di perusahaan PILU selama enam bulan. Setiap bulan ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.000.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 300.000.

Dengan masa kerja tersebut, maka cara menghitung THR yang berhak didapatkan Budi adalah:

6 bulan x (Rp 4.000.000 + Rp 500.000) / 12 = Rp 2.250.000

Tunjangan transportasi tidak dimasukkan dalam hitungan kerena diberikan sesuai atau tergantung kehadiran Rudy.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR ?

Pada bagian ini anda akan lebih mengetahui siapa saja yang berhak menapatkan THR. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang telah bekerja atau memiliki masa kerja satu bulan berturut-turut. Pada prinsipnya, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki ikatan kerja dengan pengusaha melalui perjanjian dalam waktu tertentu maupun tidak tertentu, baik yang diupah harian, mingguan, ataupun bulanan.

Tapi hal tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan yang telah dibuat, biasanya banyak perusahaan yang membuat batas kerja sebagai syarat pembayaran THR. Dapat juga dikatakan hal tersebut disesuaikan dengan finansial perusahaan loh.

Pada umumnya perusahaan hanya memberika THR kepada karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun, tapi tidak menutup kemungkinan perusahaan juga memberikan THR pada karyawan yang berkerja dibawah 1 tahun.

Keluar dari Pekerjaan Sebelum Hari Raya, Berhak dapat THR?

Mungkin kalian bertanya-tanya, apakah tetap bisa mendapatkan THR jika sudah keluar dari pekerjaan? Nah anda pasti mengetahui bahwa THR merupakan hak setiap karyawan tapi tergantung dari kebijakan perusahaan yang mengukur dari berapa lama anda bekerja. Untuk kasus terjadinya PHK pada pekerja, berhak atau tidak mendapatkan THR didasarkan pada tiga kondisi sebagai berikut.

  • Jika pekerja mengalami PHK pada 30 hari sebelum hari raya keagamaan yang dianutnya, maka pekerja tersebut tetap berhak mendapatkan pembayaran THR dari perusahaan.
  • Jika PHK terhadap pekerja terjadi pada tahun berjalan jauh sebelum perayaan hari raya keagamaan yang dianut oleh pekerja yang bersangkutan, maka pekerja tersebut tetap berhak mendapatkan THR.
  • Jika pekerja tidak mengalami PHK tetapi habis masa kontrak kerja dalam arti hubungan kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja telah berakhir sebelum perayaan hari raya keagamaannya, maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan THR.

Sanksi yang di Berikan Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Memberikan THR

Pihak pengusaha atau perusahaan yang telat membayar THR akan didenda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan kepada setiap pegawai. Bila tidak dibayarkan, pemerintah akan memberikan teguran yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika tidak juga diindahkan.

Dalam pemberian THR kepada karyawan membutuhkan pengawasan lebih, karena banyak pengusaha yang bermain kotor pada THR ini dan bisa dimanfaatkan pada pengusaha nakal. Untuk kalian yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak THR anda yang sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan, anda bisa langsung menyampaikan keluhan-keluhan yang melayani pengaduan THR, seperti yang didirikan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan dinas tenaga kerja di berbagai daerah.

Untuk anda yang mengalami kesulitan dalam menghitung THR anda, atau anda mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak THR, anda bisa langsung mengunakan OKEO yang pastinya terpercaya untuk mempermudah anda dalam menghitung THR anda dan OKEO juga akan membantu menyelesaikan masalah pada hak THR anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *