Pajak Restoran

Setiap restoran yang berdiri harus membayar pajak. Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Sedangkan definisi restoran di sini adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering

Pajak restoran bukanlah PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ). Banyak orang mengira pajak yag tertera pada struk pembelanjaan mereka ada PPN. Wajar saja, karena pajak pada kebanyakan struk pembelanjaan adalah 10%. Sementara kebanyakan orang berangapan itu sebagai tarif PPN yang dikenakan pada transaksi pebelanjaan.

Tetapi pajak yang tertera pada setiap struk pembelian makanan dan minuman bukanlah PPN, melainkan pajak restoran atau pajak bangunan 1 (PB1). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Menyebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Sebelum anda mengetahui lebih dalam mengenai pajak restoran, mari kita membahas terlebih dahulu apa saja manfaat dari anda membayar pajak.

Manfaat Membayar Pajak

Mungkin beberapa dari anda bertanya-tanya untuk apa anda membayar pajak dan kemana uang pajak yang telah anda bayarkan. Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara dengan kontribusi terbesar, pajak memiliki manfaat yang digunakan untuk beberapa hal, antara lain:

1.         Uang pajak yang disetor masyarakat akan digunakan pemerintah untuk membiayai segala pengeluaran negara yang bersifat self liquidating atau hal lainnya. Contohnya adalah pengeluaran untuk biaya proyek produksi barang ekspor

2.         Uang pajak untuk membiayai pengeluaran yang bersifat produktif, seperti membangun infrastruktur, anggaran pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya

3.         Uang pajak dipakai untuk biaya pengeluaran non-produktif dan non-self liquidating, tetapi memiliki manfaat untuk masyarakat. Contohnya biaya pengeluaran untuk objek rekreasi atau pembangunan monumen bersejarah

4.         Uang pajak digunakan untuk pembiayaan atau pengeluaran yang bersifat tidak produktif, tetapi diperlukan negara. Contohnya adalah pengadaan persenjataan dan penguatan pertahanan negara atau pengeluaran untuk warga yatim piatu dan yang membutuhkan.

Dengan membayar pajak secara jujur, benar, dan sesuai aturan, Anda akan ikut merasakan manfaat tersebut. Artinya uang pajak yang Anda setor ke negara, dikembalikan lagi untuk rakyat. Contohnya saja, fasilitas umum memadai, infrastruktur (jalan, sekolah, dan jembatan), pertahanan dan keamanan (senjata, pelatihan), subsidi, transportasi massal, dan masih banyak lainnya.

Tarif Pajak Restoran

PB1 (Pajak Bangunan 1) dikenakan pada setiap restoran setelah biaya pelayanan yang juga dibebankan kepada konsumen. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa batas maksimum tarif Pajak Restoran sebesar 10%.

UU PDRD memberikan kewenangan setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif PB1 di wilayahnya. Maka dari itu tarif PB1 berbeda-beda disetiap kabupaten dan kota. Namun besar tarif Pajak Restoran itu tidak boleh melebihi batas tarif PB1 yang ditetapkan dalam UU PDRD.

Tarif Pajak Restoran di 10 Kota Besar

Berikut adalah beberapa kota besar di Indonesia dengan ketentuan besar tarif PB1 yang diberlakukan pemerintah kabupaten/kota.

1.      DKI Jakarta : 10% ( Perda No. 11 Tahun 2011 )

2.      Bogor : 10% ( Perda No. 6 Tahun 2011 )

3.      Yogyakarta : 10% ( Perda No. 1 Tahun 2011 )

4.      Semarang : 10% ( Perda No. 4 Tahun 2011 )

5.      Surakarta : 3%, 5%, 10% ( Perda No. 4 Tahun 2011 )

6.      Surabaya : 10% ( Perda No. 4 Tahun 2011 )

7.      Bandung/bali : 10% ( Perda No. 16 Tahun 2011 )

8.      Palembang : 10% ( Perda No. 12 Tahun 2010 )

9.      Medan : 10% ( Perda No. 12 Tahun 2003 )

10.  Pekan baru : 10% ( Perda No. 06 Tahun 2006 )

Dasar Pengenaan Pajak PB1

DPP Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh resto tersebut. Jumlah pembayaran itu biasanya termasuk biaya layanan (service charge) yang biasanya dikenakan oleh restoran. Jadi, angka DPP ini diperoleh setelah mengalikan antara jumlah harga dari item yang dibeli konsumen dengan tarif service charge.

Rumus Pajak Restoran (PB1) = DPP x Tarif Pajak Restoran

Pembayaran dan Pelaporan PB1

Bagi pemilik restoran, wajib membayarkan dan menyetorkan PB1 yang telah dipungut dari pembeli ke kas negara. PB1 yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat usaha tersebut berada atau berlokasi. Masa pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan PB1 yang terutang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan kalender.

a.         Masa Pajak

·       Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwim.

·       Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh

b.         Saat Terutang

·       Pajak Restoran yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran

·       Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran

Perlu diketahui, pemerintah kabupaten/kota juga punya kewenangan menetapkan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1 ini.

Cara Melaporkan Pajak Restoran

Seperti yang anda ketahui, bahwa masing-masing kota atau kabupaten memiliki tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian intensif PB1 yang berbeda-beda. Pelaporan Pajak Restoran ini juga dilakukan di Kantor Dispenda/Bapenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha, sama seperti pada waktu pembayaran/penyetoran PB1 ini.

Cara Membayar Pajak Restoran

Pembayaeab PB1 ini harus dilakukan setiap bulan, berikut alur pembayaran PB1 adalah:

  • Datang ke Bapenda/Dispenda di hari kerja (Senin-Jumat)
  • Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda
  • Mengambil nomor antrean C
  • Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  • Selanjutnya menuju ke loket pembayaran

Sekarang membayar pajak restoran tidak usah repot lagi loh. Hanya dengan OKEO anda bisa membayar pajak restoran anda secara online, tidak usah membuang waktu perjalanan anda untuk membayar pajak. OKEO menyediakan fitur yang aman dan jelas, sehingga anda bisa membayar pajak restoran anda dengan mudah. OKEO juga membantu menghitung pajak restoran yang harus anda bayarkan, data restoran anda terjamin aman dengan OKEO.

OKEO juga menyediakan e-faktur, dalam platfom yang sama anda dapat mengelola administrasi perpajakan mulai dari faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, membuat faktur pajak retur. Fitur e-Faktur OKEO juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *